PURWAKARTA, BEDAnews – Penertiban khusus dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Purwakarta, berhasil menjaring belasan sepeda motor berknalpot racing atau brong, Sabtu (16 /12/2023) Petang.
Kapolres Purwakarta, AKBP. Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol. Ricky Adi Pratama mengatakan, kegiatan penertiban knalpot brong dilakukan saat KRYD ini menindaklanjuti keluhan masyarakat serta dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sebagimana arahan Pak Kapolres Purwakarta, penertiban knalpot brong ini dilaksanakan juga atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya suara bising dari knalpot brong,” ucap Ricky, Minggu (17 /12/2023) dini hari.
Menurut Ricky, knalpot brong ini selain melanggar aturan lalu lintas juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan, serta sangat rentan menjadi salah satu faktor penyebab gesekan baik antar pengguna jalan maupun dengan masyarakat sekitar.
Pengendara yang terjaring riksus knalpot bising ini, kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Ricky.
“Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan Kami beri sanksi tilang serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelasnya.
Kegiatan tersebut akan dilakukan Polres Purwakarta serta Polsek jajara secara rutin, dengan tujuan tidak ada lagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong demi kenyamanan masyarakat,” tegas Ricky.
“Kita akan lakukan kegiatan ini secara terus menerus sampai kita anggap cukup dan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot bising di Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.
Ricky menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar.
“Karena memang cukup banyak keluhan yang diterima oleh kami terkait masalah knalpot bising ini yang mana mengganggu kenyamanan masyarakat saat beristirahat dan beribadah juga,” terangnya.**
Laela