Bandung, BEDAnews – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Menurut siaran pers kepala pusat penerangan hukum Kajagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH, menyebutkan, Arif Firdaus S.IP.MSi merupakan terpidana korupsi pengelolaan belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6.115.822.424.
Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R 207/L.6/Dti/01/2021 dan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, bahwa Arif Firdaus S.IP, M.SI, telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.
Menurut Leonard, terpidana Arif Firdaus S.IP, M.SI ditangkap di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa 8 Pebruari 2022.