Bedanews.com, OKU Timur – Polres OKU Timur melalui tim resmob shadow walet berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberaratan (Curat), Sabtu (14/8/2021) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua pelaku tersebut ditangkap saat berada dijalan Letda Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Adapun identitas pelaku yakni Sumarlin alias Marlin (27), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Beserta rekannya Deni Ardiansyah alias Acis (35), warga jalan A Rozak, lorong Bakti Jaya, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang Sumsel.
Penagkapan kedua pelaku ini diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/11/VIII/2021/SUMSEL/OKUT/SEK.MDS.I, Tanggal 04 Agustus 2021. (rilis polres okut/Herman)













