JAKARTA || Bedanews.com – Dugaan telah terjadi suap/garativikasi atas vonis bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, Rabu (23/10/24).
Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan yaitu berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sedangkan seorang oknum Pengacara yang juga diamankan berinisial LR di Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam siaran Pers menerangkan bahwa, Penangkapan dilakukan karena ditemukan indikasi yang kuat bahwa, pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan penggeledahan dan penangkapan pada enam lokasi kediaman oknum Hakim dan pengacara yang berada di Jakarta, Semarang dan Surabaya.











