Dalam Pers Rilis yang diterima dari Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH pada 08 Oktober 2025 menyebutkan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pemulihan keuangan negara, khususnya terkait tunggakan pajak daerah yang berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mewakili kepentingan negara dan pemerintah dalam menegakkan hukum serta menjaga keuangan dan kekayaan negara.












