TABALONG || Bedanews.com – Melalui kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Penegakan Kepatuhan Wajib Pajak Daerah, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tabalong berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp5.055.885.462,00 (Lima Milyar Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
Pemulihan Keuangan Negara tersebut berasal dari Pembayaran tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari jasa boga atau catering selaku wajib pajak daerah Kabupaten Tabalong.
Pendampingan Tim Jaksa Pengacara Negara di dasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor : B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 Tanggal 16 September 2025 dari Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tabalong.