Asep menambahkan, pihaknya sedang melakukan inventarisis praktik-praktik serupa di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Jika nantinya terbukti ada praktik money politic di setiap kecamatan, maka ia memastikan jika praktik money politic tersebut dilakuka secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kalau memang terbukti nanti di setiap kecamatan ada, maka bisa dikategorikan TSM. Nah teman-teman di lapangan sedang melakukan monitoring dan pengawasan. Mudah-mudah praktik-praktik yang menyimpang dari perundang-undangan tersebut bisa diantisipasi oleh teman-teman di lapangan,” ucapnya.
Asep pun mendesak Bawaslu Kabupaten Bandung bekerja secara efektif dan cepat menindaklanjuti laporan dari Tim Advokasi NU Pasti Sabilulunga. Sebab, laporan yang harus ditindaklanjuti memiliki batas tenggat waktu tertentu.













