Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tiga Permohonan Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Disetujui

Tiga Permohonan Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Disetujui

angel angel by angel angel
5 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Sebanyak Tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika disetujui Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Hal ini setelah dilakukan ekspose perkara pada Senin (5 Mei 2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka A’an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Primair Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak

13 Mei 2025

Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antar Alumni, IK UB Kaltim Gelar Halal Bihalal

13 Mei 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Dandim 1710/Mimika Cek Kesiapan Akhir Jelang Pembukaan TMMD Reguler Ke-124

Next Post

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Dampingi Kegiatan Latihan Tarian Tradisional Anak-Anak TK Negeri 5 Sabang

Related Posts

Ragam

Anak Bukan Tentara: Pentingnya Pendekatan Kebijakan Publik yang Inklusif, Bukan ke Barak

13 Mei 2025
Ragam

Mempererat Silaturahmi dan Sinergi Antar Alumni, IK UB Kaltim Gelar Halal Bihalal

13 Mei 2025
Ragam

DPD Gerindra Sumut Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak 2025

13 Mei 2025
Ragam

Dirut KAI: Adaptif, Solutif dan Kolaboratif, Jadi Kunci Navigasi Perubahan Bisnis

13 Mei 2025
Ragam

178 Ribu Penumpang Manfaatkan Layanan Kereta Api Daop 8 Surabaya Saat Libur Panjang Waisak

13 Mei 2025
Ragam

Prof. Herri Swantoro, Putra Asli Wonosobo Ukir Prestasi di Dunia Peradilan Indonesia

13 Mei 2025
Next Post

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Dampingi Kegiatan Latihan Tarian Tradisional Anak-Anak TK Negeri 5 Sabang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021