• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Tiga Permohonan Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Disetujui

Tiga Permohonan Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika, Disetujui

angel angel by angel angel
5 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Sebanyak Tiga pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika disetujui Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. Hal ini setelah dilakukan ekspose perkara pada Senin (5 Mei 2025).

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka A’an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejaksaan Negeri Kebumen, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Primair Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Bupati Sukabumi: Daerah yang Dipimpinnya Miliki Potensi Silat Luar Biasa

12 Juli 2025

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Program Pangan Lestari

12 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Dandim 1710/Mimika Cek Kesiapan Akhir Jelang Pembukaan TMMD Reguler Ke-124

Next Post

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Dampingi Kegiatan Latihan Tarian Tradisional Anak-Anak TK Negeri 5 Sabang

Related Posts

Ragam

Bupati Sukabumi: Daerah yang Dipimpinnya Miliki Potensi Silat Luar Biasa

12 Juli 2025
Ragam

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Program Pangan Lestari

12 Juli 2025
Ragam

Hakim Terikat Asas Curio Novit, ojo Lempar-lemparan

12 Juli 2025
Ragam

Pengadilan Tinggi Jakarta, Selenggarakan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara dan Penguatan Integritas

12 Juli 2025
Ragam

Yayasan Daarul Rizki Pratama, Gelar “Wonderful Muharram” Berikan Santunan 1000 Yatim

12 Juli 2025
Ragam

SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK TIGA PEJABAT TINGGI PRATAMA

12 Juli 2025
Next Post

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Dampingi Kegiatan Latihan Tarian Tradisional Anak-Anak TK Negeri 5 Sabang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021