Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H, M.H, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut, disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin (17 Februari 2025).
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:
Tersangka I Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Tersangka II Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.