JAKARTA || Bedanews.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi untuk memberhentikan serta mencabut kartu tanda anggota PWI atas nama Romlan, Fathurrahman dan Reflianto. Ketiga wartawan tersebut adalah anggota PWI Bangka Belitung.
Keputusan ini diambil dalam rapat Bidang Organisasi PWI Pusat yang digelar di Jakarta, pada Jumat (16 Agustus 2024).
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa, ketiga anggota ini telah melakukan perbuatan yang dianggap tidak menghormati organisasi, yakni dengan membakar Surat Keputusan Pembekuan Pengurus Harian PWI Provinsi Bangka Belitung. Surat keputusan itu sendiri ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Sekjen dan Ketua Bidang Organisasi.
“Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghargai keputusan organisasi,” kata Irmanto, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dalam keterangannya di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Jum’at (16 Agustus) malam.