Menurutnya, pemerintah tetap membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di lapangan. Hal itu dikarenakan pemerintah hanya mampu menyediakan hunian bagi masyarakat melalui dana APBN hanya sekitar 20 persen saja.
Sedangkan sekitar 30 persen pembangunan rumah berasal dari bantuan pembiayaan perumahan bersubsidi yakni KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sisanya 50 persen adalah rumah yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya dan pengembang perumahan secara formal.
“Tahun 2018 lalu angka Program Satu Juta Rumah 1.132.621 unit. Target pembangunan rumah untuk masyarakat pada tahun 2019 ini kami tingkatkan dari sebelumnya satu juta unit menjadi 1,25 juta unit,” ujarnya.
Kementerian PUPR, juga telah bekerjasama dengan sejumlah bank untuk menyalurkan KPR Bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Dengan demikian, masyarakat yang ingin memiliki rumah bersubsidi dengan harga murah dan terjangkau bisa mengajukan KPR FLPP melalui bank tersebut.













