• Karyawan : 2 tahun (termasuk pekerjaan sebelumnya)
• rofesional / Pengusaha : 3 tahun dalam bidang yang sama
5. Pembiayaan tanpa agunan kecuali Pembiayaan Haji hanya diperkenankan untuk nasabah dengan pendapatan tetap (berstatus karyawan). (*)
Page 7 of 7