Sedangkan Pembiayaan Multijasa merupakan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan Bank kepada Nasabah untuk membiayai kebutuhan nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa. Pembiayaan Multijasa digunakan untuk tujuan Biaya perjalanan Ibadah Haji, Biaya perjalanan Ibadah Umrah, Biaya Kesehatan, Biaya Pendidikan, dan membiayai jasa-jasa lainnya yang halal.
Struktur Pembiayaan Secara umum Plafond Pembiayaan Maksimal plafond pembiayaan serbaguna yang diberikan kepada nasabah adalah mulai dari Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan maksimum pembiayaan sebesar 90% dari harga perolehan barang atau manfaat layanan jasa.
Jangka Waktu pembiayaan adalah Rp5 juta-Rp10 Juta dengan jangka waktu maksimal 1 Tahun, Rp10 Juta-Rp 20 Juta maksimal 2 Tahun, Rp21-Rp30 Juta maksimal 3 Tahun, Rp31 Juta-Rp50 Juta maksimal 5 Tahun, dan Rp51 Juta-Rp200 Juta maksimal 10 Tahun.