Bahkan ada peristiwa lokal yang menjadi perbincangan tingkat nasional, ketika Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk melakukan penyandingan data atas sengketa yang dilaporkan oleh salah satu partai politik ke MK dengan partai politik lain sebagai pihak terkait yang terjadi di KPU salah satu Kota di Provinsi Banten. Saat digelar rapat pleno, disebutkan bahwa berkas yang diperlukan hilang.
Hilang dokumen adalah tindakan tidak profesional. Bila menghilangkan dokumen dengan sengaja bisa menuai delik pidana. Bila menghilangkan dokumen karena untuk kepentingan tertentu dengan imbalan tertentu, juga bisa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Minum alkohol adalah hak pribadi. Tapi bila dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan Pilkada di ruang publik, apalagi di sela kerja, tentu tidak elok. Ini pelanggaran etik, karena tidak pantas dilakukan. Menghilangkan dokumen bisa dilakukan. Tapi tidak boleh. Selain itu perilaku tidak profesional, juga bisa kena delik pidana. Apalagi bila ada imbalan berupa sogokan atas tindakan culas tersebut.