Contoh lain, dulu gegara beda warna kulit, manusia menjadi beda kelas yang dikenal dengan sistem apartheid. Mandela dan de Klerk menghapusnya. Kini, kelas manusia sama dan setara, tidak lagi beda karena warna kulit. Dulu, kulit putih memandang kulit hitam hampir sama dengan hewan. Kini, bukan hanya setara. Bahkan yang hitam banyak yang lebih berkelas. Yang putih tak lagi semena-mena terhadap yang hitam.
Undang-Undang, Peraturan Daerah, tata-tertib, kode etik, dan bentuk regulasi lainnya, merupakan wujud norma yang dibuat agar kebebasan yang semula dimiliki oleh manusia, menjadi tertib. Dengan beragam aturan itu, hidup manusia menjadi lebih tertib. Karena kebebasan yang dimiliki sebelumnya menjadi terbatas. Tidak lagi sakarep dewek.
Dengan adanya aturan itu, maka “tidak setiap yang bisa dilakukan, lalu boleh dilakukan”. Larangan itu karena faktor kemanusiaan, kepantasan, kemashlahatan, serta komitmen, dan dalam rangka mewujudkan kebaikan bersama. Kebebasan yang dimiliki oleh manusia menjadi terbatas dalam rangka untuk menciptakan kebaikan.