Sehingga jelas barang bukti tersebut harus disita oleh Polda Jabar karena bukti ada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Koperasi.( KSU RA).
“Disini kami menemukan persekongkolan jahat yg menghalangi penyitaan karena secara hukum sudah sah. Kami berharap kedepannya penyidik wajib menyita keseluruhannya sebesar Rp 25,6 milyar”, tegas Supardo.
Sehingga jelas barang bukti tersebut harus disita oleh Polda Jabar karena bukti ada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh Koperasi.( KSU RA).
“Disini kami menemukan persekongkolan jahat yg menghalangi penyitaan karena secara hukum sudah sah. Kami berharap kedepannya penyidik wajib menyita keseluruhannya sebesar Rp 25,6 milyar”, tegas Supardo.












