Diluar persidangan Supardo selaku kuasa hukum BPR, Harta Inzan Kharisma (BPR HIK) menyatakan Polda Jabar dalam melakukan proses hukum seperti penyitaan dan pemblokiran beberapa saldo rekening atas nama KSU Rizky Abadi telah sesuai prosedur.
Menurut Supardo bahwa sekitar 2014 BPR HIK bekerja sama dengan Koperasi Serba Usaha Rizky Abadi ( KSU RA ) untuk pemberian simpan pinjam pada nasabah para pensiunan TNI/Polri senilai Rp.25,6 milyar.
Pengucuran uang nasabah ini ditampung di Bank Mandiri cab. RSHS Bandung, akan tetapi KSU RA tidak menyalurkannya kepada para pensiunan akan uang tersebut malah dipergunakan untuk menutup utang piutang KSU RA ke Bukopin.
“Dari Rp 25 miliar baru masuk Rp.5,6 miliar ke Bank Syariah Bukopin, sekitar tanggal 15 September dan 17 September 2021, diterbitkan surat pemblokiran ke seluruh Rekening KSU RA”, ujar Supardo.












