Berdasarkan akta perjanjian kerjasama tersebut antara bank dengan KSP RA telah melakukan kerjasama penerusan pinjaman atau Channeling, dengan cara KSP RA bertindak sebagai mitra pembiayaan untuk menyalurkan kepada nasabah pensiunan TNI, Polri,PNS atau Wirakawuri,duda dari pensiunan TNI dan Polri selaku penerima hak pensiun yang pembayarannya melalui PT.Pos Indonesia.
Berdasarkan perjanjian kerjasam angsuran nasabah dipotong melalui PT.Pos Indonesia yang bersumber dari pembayaran pensiun yang ada sehinga penyitaan yang dilakukan oleh temohon tidak sah dan tidak prosedur hukum.
Sementara pihak termohon menyatakan, penyitaan uang dan pemblokiran Saldo uang di Rek No.8800488045 dan Rek.No.8800565104, atas nama KSU Rizky Abadi telah sesuai prosedur, terkait dugaan tidak pidana TPPU terhadap 9 orang tersangka yang sedang ditangani Polda Jawa Barat”, ujar kuasa hukum termohon ,Sianipar,SH. Sesaat setelah sidang di gelar di PN Bandung, pada Senin 27 Desember 2021.












