Selain itu Purwoko menyatakan, Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 29 September 2021 yang diterima oleh PT Bank KB Bukopin Syariah harus dinyatakan tidak sah dan batal. Dan juga terhadap surat termohon No. B/1386/RES.2.6./XII/2021/Ditreskrimsus tanggal 01 Desember 2021 perihal penyitaan uang yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana penggelapan dan TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka Venny Risvarinny, SE dkk. adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal.
Lebih lanjut kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa PT.Bank KB Bukopin Syariah/dh PT.Bank Syariah Bukopin dengan Koperasi Simpan Pinjam Rizky Abadi,Koperasi Serba Usaha Rizky Abadi ( KSP RA/KSU RA/Koperasi telah beberapa kali melakukan kerjasama penerusan pembiayaan (Channeling) yang termasuk dalam Akta Perjanjian Kerjasama antara PT.Bank Syariah Bukopin dengan KSP RA,KSU RA/Koperasi.












