“Maka bisa dicek, siapa yang pada saat kejadian bertugas menjaga sel tersebut. Kenapa bisa tidak sempat membuka? Kemana penjaga saat kebakaran berlangsung?,” ungkap Suparji.
Hal terpenting saat ini, dia menuturkan, pengungkapan sebab kejadian. Jika ditemukan sebabnya dan menyangkut 359 KUHP maka semua pihak terkait harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Peristiwa tragis ini harus dijadikan momentum untuk perbaikan tata kelola Lapas, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkas akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini. ***
Page 2 of 2













