KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi paradigma Kabupaten Bandung menjadi pembuangan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), dikatakan Kepala Dinas Sosial, H. Indra Respati, Selasa 28 Pebruari 2023, itu masih belum ada kejelasannya secara pasti.
Bisa saja ODGJ itu yang sehari-harinya, tambah Indra, mobilitasnya kesana kemari tidak diketahui keberadaan tempat tinggalnya atau asal muasalnya dari mana. Dari sini harus dilakukan pendataan secara signifikan mengenai kependudukannya.
Ia tidak memungkiri kalau di Kabupaten Bandung banyak ODGJ, hal itu dilihat dari cara bicaranya. Namun ada pula yang lebih parah dari itu, ODGJ yang berkeliaran tanpa penutup organ vitalnya, biasanya lelaki, yang jelas meresahkan masyarakat karena penampilannya itu.
“Bahkan ada pula ODGJ yang suka ngamuk tanpa sebab dan membawa alat berupa golok, tongkat kayu, batu atau sejenisnya, yang bisa saja akan menimbulkan korban dari masyarakat Sebab ODGJ itu tidak bisa dituntut atas perbuatannya. Jadi yang rugi adalah masyarakatnya itu sendiri,” katanya diruangannya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menangani masalah ODGJ. Cukup laporkan keberadaannya ke desa terdekat, karena disana ada Puskesos bisa segera melakukan tindakan pengamanan terhadap ODGJ, atau kalau berkenan bisa membawanya ke UPTD Dinsos Ketelantaran dan Disabilitas di Baleendah.
Di kesempatan itu, Kadinsos menjelaskan, ada beberapa bukti menunjukkan bahwa gangguan jiwa disebabkan oleh kombinasi dari beberapa faktor yaitu: biologi, psikologis dan sosial.
1. Untuk Faktor biologi antara lain adalah keturunan/genetik, masa dalam kandungan, proses persalinan, nutrisi, riwayat trauma kepala dan adanya gangguan anatomi dan fisiologi saraf.
2. Faktor psikologis yang berperan terhadap timbulnya gangguan jiwa antara lain adalah interaksi dengan orang lain, intelegensia, konsep diri, keterampilan, kreativitas, dan tingkat perkembangan emosional.
3. Faktor sosial yang berpengaruh yaitu stabilitas keluarga, pola asuh orang tua, adat dan budaya, agama, tingkat ekonomi, nilai dan kepercayaan tertentu.
“Mengenai Kabupaten Bandung menjadi pembuangan ODGJ dari daerah lain, itu hanya praduga saja. Karena prinsip kami siapa pun ODGJ itu dan darimana berasal, tidaklah penting. Karena prioritas kami adalah melayani dan siap mengupayakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Cara menangani ODGJ seperti yang dilakukan sebelumnya, ia menuturkan, melalui Psikoterapi, Pengobatan secara bertahap, manajemen khusus, Rawat Inap, Suport Group, Pengobatan Komplementer dan Alternatif, Bantuan Mandiri, juga ada dengan dihadirkannya sosok sebaya yang bisa memotivasi motoriknya ODGJ.
“Insya Alloh penderita ODGJ bisa sembuh. Ini sesuai dengan Pilar Sosial yang mengedepankan pelayanan dan prioritas kesembuhan bagi masyarakat,” tutupnya.***