Bandung, BEDAnews
Keluarga dari salah seorang Tenaga Kerja Peserta Jamsostek di PT Elegant yang bergerak di bidang teksti, Metty, menyampaikan terima kasihnya kepada PT. Jamsostek Cabang Purwakarta yang membantu suaminya Edi Yusuf dalam proses pengobatan selama ini.
Dalam siaran persnya yang diterima bedanews.com Senin (26/11), Regards (Humas) PT. Jamsostek Cabang Purwakarta Ahmad Satria Kautsar menyatakan bahwa berdasarkan testimony disampaikan oleh istri Bpk Edy Yusuf yang bernama Ibu Metty, suaminya yang peserta Program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) Jamsostek, divonis menderita penyakit Guillain Baere Syndroom (GBS).
Menurut Metty dalam testimonynya, semula suaminya Edy Yusuf yang di vonis mengindap virus penyakit Guillain Baere Syndroom, di sangka hanya menderita penyakit stroke biasa yang dialami penderita darah tinggi dan di rawat di RS Bayu Asih selama 3 hari dalam perawatan.
Namun kondisinya semakin memburuk, hingga suaminya harus dipindahkan ke ruang ICU Bayu Asih. Dan setelah 2 hari di ICU, keadaanya semakin buruk karena kekurangan alat dan akhirnya suaminya di rujuk ke RS MH Thamrin Purwakarta.
Kemudian setelah dirawat RS MH Thamrin Purwakarta dan dilakukan pengecekan cityscen, dokter menyatakan suaminya Edy Yusuf terserang virus GBS yang pengobatannya sangat mahal mencapai Rp. 160 juta. Namun berkat kepersertaan suaminya dalam jamsostek, alhamdulilah semua biaya ditanggung oleh jamsostek dari biaya yang kecil hingga yang besar, katanya.
Regards PT. Jamsostek Cabang Purwakarta Ahmad Satria Kautsar dalam siaran persnya menyebutkan, apabila sejak awal perusahaan mengikutkan tenaga kerja dan keluarganya dalam Program Jamsostek dan perusahaan tertib membayar iuran (tidak menunggak iuran), PT. Jamsostek akan memberikan pelayanan penuh kepada tenaga kerja dan keluarganya, seperti dialami keluarga Edy Yusuf.
Disampaikan juga bahwa PT. Jamsostek tidak akan membedakan pemberian layanan kesehatan kepada tenaga kerja dan keluarganya. Program Jamsostek adalah program perlindungan tenaga kerja dan keluarganya yang dijalankan berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 tentang Program Jamsostek. (Bd)









