Dia juga diduga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya.
Kasus ini sendiri masih bergulir. Beberapa waktu lalu tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung dipanggil penyidik KPK.
Ketiga mantan anggota DPRD Kota Bandung itu yakni Tatang Suratis, Lia Nurhambali dan Riantono. Ketiganya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung pada periode 2009.
Mereka menjadi saksi atas tersangka Hery Nurhayat sebagai mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung.