“Berdasarkan Pasal 40 UU tentang KPK, dikatakan apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK tidak berwenang menerbitkan SP3,” tegasnya.
Ditambahkan Asep, apabila sudah jadi tersangka, selanjutnya diserahkan langsung oleh KPK kepada Pengadilan Tipikor.
Ia mengatakan, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang belum tentu ditahan.
“Nah, apakah benar Tomtom itu sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atau masih dalam proses penyelidikan? Itu yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Kasus ditangani KPK ini berawal ketika terdapat alokasi anggaran untuk RTH pada APBD-P Kota Bandung tahun 2012 yang telah disahkan sebesar Rp 123,9 miliar. Anggaran tersebut untuk 6 RTH.
“Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/4/2018).