Kemudian setelah di limpahkan, maka berkisar satu minggu hakim ketua akan menunjuk hakim – hakim tipikor atau Hakim ad hoc menangani perkara tindak pidana korupsi ini.
“Antara penyidikan ke pra penuntutan itu diperpanjang. Setelah dilimpahkan, itu hak pengadilan artinya kewenangan hakim,“Ucapnya.
Sebagai penutup, kata kasie Penkum, saran buat masyarakat bahwa kunci untuk terhindar dari masalah tipikor, yakni pengendalian diri sendiri. Sebab jika sudah terjadi akibatnya bisa berdampak luas, efeknya bagi tersangka dan orang disekitarnya.**
Reporter : RN
Page 3 of 3













