Proses selanjutnya, kata Ronal, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian alat bukti terpenuhi maka AN ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan terpenuhinya bukti-bukti, maka dinaikkan menjadi tersangka. Begitu juga tiga orang tersangka sebelumnya yang saat ini sudah ditahan. Sementara tersangka AN, dilakukan penahan pada Kamis, 2 Februari 2023, di rutan Kelas II Palu,”Jelas Ronal.
Untuk masa penahanan, kata Kasie Penkum, selama 20 hari ke depan. Artinya, jika dihitung pada hari kemarin yakni Kamis, maka perkiraan berakhir 2 maret untuk tahanan penyidikan.
Selanjutnya, ungkap Ronal, tim penyidik berusaha keras merampungkan berkas penyidikan secepat mungkin. “Apabila sudah rampung dan lengkap P21 dari jaksa penuntut umum mereka akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan tipikor negeri palu.” paparnya.













