Memperhatikan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa teror terhadap jurnalis Tempo, Cica, bukanlah kasus biasa. Kasus ini mengandung unsur upaya menghalangi kebebasan pers serta terselip ancaman terhadap jurnalis Cica. Mengingat kebebasan pers merupakan pilar keempat demokrasi, kasus ini harus menjadi perhatian dan mendapatkan pemantauan dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Bahkan, jika diperlukan, perhatian juga harus datang dari masyarakat internasional.
Jakarta
Sabtu, 22 Maret 2025
Wassalam,
Sugiyanto (SGY)-Emik
Page 7 of 7











