Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga kuat bahwa ini adalah bentuk teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Redaksi pun segera melaporkan insiden ini ke Mabes Polri pada Jum’at (21 Maret 2025), didampingi Koalisi Keselamatan Jurnalis. Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat, menegaskan bahwa ini bukan kali pertama Tempo mengalami teror, meski sebelumnya bentuk ancaman lebih banyak berupa serangan bom molotov, perusakan kendaraan, atau intimidasi lewat telepon.
Lalu, bagaimana seharusnya kita, pemerintah, DPR dan masyarakat, bersikap terhadap kasus teror ini? Menurut saya, semua pihak, terutama negara, memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan pers serta keselamatan jurnalis.
Pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, jajaran kementerian, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus merespons insiden ini dengan tegas dan cepat.
Dalam kasus ini, Tempo telah melaporkan teror tersebut kepada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut hingga tuntas hingga pelakunya terungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.













