Bandung BEDAnews – Sidang praperadilan yang di mohonkan Pegi Setiawan yang sedianya akan digelar pada Senin 24/6/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ditunda, hal itu dikarenakan termohon dari Polda Jawa Barat tidak hadir dalam persidangan.
Setelah ditunggu tunggu tidak datang, siidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman akhirnya memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
Atas ditundanya sidang tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku merasa kecewa.
“Kami merasa kecewa atas tidak hadirnya termohon (Polda Jabar) padahal menurut berita pihak termohon akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan,” kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin, Senin (24/6/2024)
Insank menduga Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan. Sebab ia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan supaya praperadilan tersebut gugur.