“Kita ingin bertahap mengedukasi masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru, dan protokol kesehatan agar diterapkan, agar di Bandung kurvanya tidak naik,” kata Oded.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi menyampaikan, meskipun Kementerian Perhubungan telah memperbolehkan mengangkut penumpang 70% dari kapasitas bus, tetapi Kota Bandung hanya mengizinkan 50% dari kapasitas bus.
“Kapasitas daya angkut itu 50% sesuai Perwal nomor 32 tahun 2020,” tuturnya.
Untuk keamanan dalam bus, pengusaha angkitan wajib menyediakan hand sanitizer, menyemprot bus dengan desinfektan, serta menjaga jarak antar penumpang. Selain itu, tidak ada transaksi di dalam bus seperti membayar tiket dan sebagainya.
“Tiket disediakan di terminal, sehingga tidak ada transaksi di dalam bus,” tuturnya. (Alief)












