Kapolres juga menambahakan, jika keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat dan juga melalui proses persidangan dimana sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu menurutnya demi kepentingan dan kebaikan organisasi Polri, selain itu pula keputusan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Kepada personel yang di PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun nantinya tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,” harapnya.












