• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terlibat Mendukung Parpol, Ancaman bagi ASN di Pecat

Terlibat Mendukung Parpol, Ancaman bagi ASN di Pecat

Ki Agus by Ki Agus
16 September 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dilansir dari Humas Kementerian PANRB/UN melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, adalah di pecat dari kedudukannya sebagai ASN.

SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 nanti.

SKB yang diturunkan pada tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Alasannya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

BeritaTerkait

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit

23 April 2026

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Laksanakan Rapat Optimalisasi BMD dengan Disdik

23 April 2026

Lalu bagaimana kalau sebagian masyarakat menganggap kalau hal itu masih “abu-abu” dengan alasan di tahun-tahun politik sebelumnya belum ada terjadi tindakan tegas seperti itu bagi ASN.***

Previous Post

Sembari Komsos, Danramil 1710-04/Tembagapura Hadiri Acara Adat Bakar Batu Di Wilayah Binaan

Next Post

Profil dan Rekam Jejak Bambang Tirtoyuliono, Pj Wali Kota Bandung

Related Posts

TNI-POLRI

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit

23 April 2026
Edukasi

Kadisperkimtan Enjang Wahyudin Laksanakan Rapat Optimalisasi BMD dengan Disdik

23 April 2026
TNI-POLRI

TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya

23 April 2026
TNI-POLRI

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029

23 April 2026
Ragam

Nurhaeni Sikki Isi Materi di Acara KOWAD, Soroti Peran Perempuan dan Transformasi Lokal

23 April 2026
TNI-POLRI

Masuk Hari Kedua TMMD Ke-128, Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

23 April 2026
Next Post

Profil dan Rekam Jejak Bambang Tirtoyuliono, Pj Wali Kota Bandung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021