KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dilansir dari Humas Kementerian PANRB/UN melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, adalah di pecat dari kedudukannya sebagai ASN.
SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 nanti.
SKB yang diturunkan pada tanggal 22 September 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Alasannya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
Lalu bagaimana kalau sebagian masyarakat menganggap kalau hal itu masih “abu-abu” dengan alasan di tahun-tahun politik sebelumnya belum ada terjadi tindakan tegas seperti itu bagi ASN.***