Dalam pandangan syariat pernikahan adalah ibadah karena merupakan sebuah ikatan yang suci. Dengan menikah perbuatan yang asalnya haram menjadi halal. Namun di alam yang serba bebas saat ini, dimana kerusakan akhlak serta pergaulan bebas merajalela di kalangan generasi muda menjadikan kesakralan pernikahan tercoreng.
Dilansir dari Ayobandung.com pada Sabtu, 10 Oktober 2020, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Bandung Barat memaparkan bahwa sesuai dengan diterbitkannya UU No 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan tentang perubahan batas minimal usia pernikahan, yang semula usia 19 tahun bagi laki-laki, usia 16 tahun bagi perempuan.
Namun sekarang batas usia minimal pernikahan berubah menjadi 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sejak disahkannya perubahan tersebut, pengadilan agama banyak menerima pengajuan pernikahan dari pasangan muda yang umumnya mereka berusia di bawah 19 tahun. Adapun alasan mereka menikah muda adalah akibat hamil di luar nikah atau yang dikenal dengan married by accident.













