BANDUNG, BEDAnews.com – Wali Kota Bandung telah melayangkan surat berisi aspirasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Aspirasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang disampaikan dalam surat tersebut, terkait disahkannya Undang Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Tuntuan dari teman-teman serikat buruh itu intinya agar ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja. Mereka merasa UU Cipta Kerja tidak sesuai keinginan mereka,” jelas Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis, (8/10/2020).
Seperti diketahui, beberapa hari lalu sejumlah buruh sempat mendatangai Balai Kota Bandung. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Unjuk rasa di Balai Kota Bandung pun berjalan tertib.
Arief mengapresiasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan kondusif.
“Terima kasih. Alhamdulillah bisa kondusif, unjuk rasa damai, santun, sehingga tidak terjadi hal kita tidak inginkan,” ungkap Arief.
Selain itu, untuk mengantisipasi adanya gejolak unjuk rasa, Arief mengaku terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan berbagai stakeholder terkait. Khususnya dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung.
“Mereka sangat paham apa yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemkot Bandung kaitan dengan hal ini (Undang-Undang Cipta Kerja). Sehingga mereka mempunyai komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung,” ungkapnya. (Alief)