Bandung, BEDAnews – Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya menarik Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar ke Kejaksaan Agung RI dalam rangka pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan .
Aspidum Jabar diperiksa terkait atas tuntutan 1 tahun penjara atas kasus istri memarahi suami yang mabuk – mabukan
“Khusus terhadap asisten tindak pidana umum kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk sementara ditarik ke kejaksaan agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh jaksa agung muda bidang pengawasan,” kata Leo dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Leo menjelaskan pihaknya telah menggelar eksemenasi khusus terkait penuntutan perkara tersebut. Hasilnya, ada dugaan para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.