JAKARTA || Bedanews.com – Partai Keadilan Sejahtera masih mempelajari baik-buruk wacana pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD. Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto menyatakan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan isu sensitif sehingga perlu kajian mendalam dan komprehensif.
Menurutnya, perdebatan seputar perubahan mekanisme pemilihan Kepala Daerah tidak seharusnya dilihat sebagai pertarungan dua kutub yang saling meniadakan. “Yang utama kita membutuhkan sistem pemilihan yang konstitusional, rasional dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Konstitusi, melalui Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, menyebutkan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis, tanpa mensyaratkan harus secara langsung ataupun melalui DPRD.











