Dalam fakta-fakta yang timbul selama persidangan, jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp. 400 juta. Uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto.
Menurut Jaksa, uang tersebut oleh Iwa digunakan untuk membuat alat peraga spanduk untuk kepentingan sosialisasi, berhubung pada saat itu Iwa akan maju sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat.
“Berdasarkan analisa yuridis dari fakta hukum sebagaimana tersebut, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum,” kata Jaksa.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Iwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp400 juta. Apabila dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan tidak dapat membayar, maka harta benda Iwa akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti.