Sementara itu, uang penerimaan gratifikasi dalam amplop, diserah-terimakan kepada Mayang, tim direktorat gratifikasi dan pelayanan publik, diruang gratifikasi gedung KPK.
*PENDIDIKAN ANTIKORUPSI, TERINTEGRASI*
Usai penyerahan uang gratifikasi dan take video testimoni, Noor Salim melanjutkan diskusi dengan Barir dan Hani, tim Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, terkait atas “hilangnya” pendidikan karakter antikorupsi di sekolah-sekolah, yang telah diamanatkan dalam Inpres Nomor 2 tahun 2014, tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dalam diskusi tersebut, baik Noor Salim maupun Barir, sepakat bahwa, pendidikan antikorupsi harus di integrasikan dalam semua mata pelajaran.
“Komitmen bersama terutama para guru di semua jenjang, untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang berintegritas, antikorupsi, harus diimplementasikan dan diintegrasikan dalam pembelajaran di semua mata pelajaran,” kata Barir.











