“Niat saya datang ke KPK, adalah untuk konsultasi sekaligus melaporkan penerimaan uang gratifikasi, murni karena kesadaran pribadi, baik sebagai guru maupun selaku ketua PGSI,” jelas Salim.
Maka saya berharap, kepada semua teman-teman guru di kabupaten Demak khususnya dan di seluruh Indonesia, baik yang ASN maupun non ASN, agar bisa menerapkan karakter antikorupsi dalam kehidupan sehari- hari dan memberikan edukasi kepada siswa, orangtua siswa, hingga masyarakat bahwa memberi dan menerima uang atau barang yang bernilai kepada guru, apalagi akibat dari penerimaan uang tersebut, nantinya bisa mempengaruhi obyektifitas penilaian guru terhadap siswa, maka tergolong gratifikasi, tambah Salim, guru multi talenta yang mengajar seni budaya, sejarah peradaban Islam, dan Pendidikan Agama Islam di beberapa jenjang sekolah.