• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Terima LHP oleh BPK Perwkilan Jabar, H. Sugianto: Rumah Sakit Menjadi Garda Terdepan

Terima LHP oleh BPK Perwkilan Jabar, H. Sugianto: Rumah Sakit Menjadi Garda Terdepan

Ki Agus by Ki Agus
31 Januari 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Berkenan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022-2023 (Semester 1) terkait pelayanan RSUD oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Sudarminto, S.E., M.M., CSFA, CFrA, dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, S. Ag., M. Si., Rabu 31 Januari 2024, “Rumah Sakit menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan harus ditingkatkan.”

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, mengenai Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan Pelayanan Rawat Jalan dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan melalui Puskesmas dan RSUD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 (Semester I) Pada Pemerintah Kabupaten Bandung, Kuningan dan Majalengka.

Belum memadainya Sumber Daya Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Sarana dan Alkes (SPA) SDM kesehatan (SDMK) dan Teknologi Informasi (TI) pada Puskesmas dan RSUD pada Pemerintah Kabupaten Bandung, atas permasalahan tersebut maka BPK merekomendasikan Bupati Bandung agar mengintrupsi Kepala Dinkes agar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 (Semester 1) oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Pemeriksaan Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan Pelayanan Rawat Jalan dalam Rangka Penguatan Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan melalui Puskesmas dan RSUD Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 (Semester I) Pada Pemerintah Kabupaten Bandung, Kuningan dan Majalengka.

BeritaTerkait

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026

Atas permasalahan tersebut maka BPK merekomendasikan Bupati Bandung agar mengintrupsi Kepala Dinkes agar:
1. memprioritaskan pemenuhan dan pemeliharaan SPA, SDMK dan TI pada Puskesmas dan RSUD.
2. melakukan Pembinaan SDMK melalui berbagai kegiatan secara berkala yang dapat membantu SDMK dalam pencapaian SKP.

Pada Kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto yang didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, S.H., M.Si., menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Mudah mudahan koreksi ini terus meningkatkan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten Bandung”, Ujar Ketua DPRD

Kabupaten Bandung sangat apresiasi atas koreksi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap Kinerja yang di harapkan Kepada Rumah Sakit Umum Daerah yang menjadi garda terdepan dalam proses
pelayanan dasar dan harus ditingkatkan.

SEKILAS TENTANG DPRD KABUPATEN BANDUNG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (disingkat DPRD Kabupaten Bandung) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

DPRD Kabupaten Bandung memiliki 55 anggota dan dipimpin oleh satu ketua dan tiga wakil ketua. Sebagai representasirakyat, DPRD Kabupaten Bandung mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD Kota juga memiliki hak mengajukan Rancangan Perda Kota, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD kota berhak meminta pejabat negara tingkat Kota, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat
disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Pimpinan dan anggota DPRD memperoleh kedudukan protokol dalam acara resmi dan mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan kepada pejabat pemerintah.***

Previous Post

Patroli Patok Batas Negara Sebagai Simbol Untuk Memastikan Tegaknya Kedaulatan NKRI di Perbatasan RI-PNG

Next Post

Mahmud MD Mundur Dari Kabinet Jokowi, Ono Surono: Kekuasaan Jangan Intimidasi Rakyat

Related Posts

TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
Next Post

Mahmud MD Mundur Dari Kabinet Jokowi, Ono Surono: Kekuasaan Jangan Intimidasi Rakyat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021