“Ketika UMK memiliki sertifikat halal, akses pasar menguat, kepercayaan publik meningkat, dan ekonomi daerah bergerak. Fasilitasi dari APBD adalah instrumen strategis yang dampaknya langsung terasa pada pendapatan daerah,” lanjut Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan bahwa, BPJPH tidak sekadar menjalankan mandat administratif penerbitan sertifikat, tetapi membangun orkestrasi nasional agar pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya aktif mengambil peran dalam penguatan ekosistem halal. BPJPH juga siap melaksanakan koordinasi, asistensi teknis, hingga sinkronisasi kebijakan guna memastikan skema fasilitasi halal dapat diimplementasikan secara efektif. Upaya ini krusial untuk memudahkan kesiapan UMK menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal Oktober 2026.













