KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi permintaan LSM Pekat untuk segera menghentikan pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung (STPB) di Dayeuhkolot, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Eka Ahmad Munandar, menyatakan siap menerima aspirasi yang disampaikan dan mewadahinya untuk diteruskan ke instansi-instansi terkait.
Legislator dari Fraksi PKS itu, menambahkan, DPRD bukan pemberi solusi atau penentu kebijakan, tugasnya hanya memfasilitasi setiap keinginan warga dan meperjuangkannya agar bisa terselesaikan sesuai dengan harapan.
“Pihak SKPD sudah siap melakukan evaluasi dan verifikasi terkait permasalahan itu, sementara dari Satpol PP setelah laporan diterima pastinya akan melakukan penyegelan untuk menghentikan pembangunan STPB,” katanya usai menerima audensi di ruang fraksi, Rabu 16 November 2022.
Eka mengemukakan, tuntutan yang disampaikan atas dasar investigasi dilapangan terkait perlengkapan dokumentasi perizinan pembangunan STPB yang disebutkan Pekat belum mengantongi tapi pembangunan terus dilakukan. “Ini merupakan masukan berharga bagi kami dari Komisi A, namun kami dari DPRD bukan yang memberikan solusi atau keputusan melainkan hanya memfasilitasinya,” ujarnya.
Penyegelan pembangunan gedung PTPB akan berlangsung selama 14 hari, lanjutnya, dari mulai Surat Perintah itu diturunkan. Selama itu pihak PTPB mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya dengan menempuh prosedural yang berlaku.
Bahkan ia menegaskan dalam minggu-minggu ini, tanpa menjelaskan waktunya, akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha yang melaksanakan pembangunan gedung STPB untuk dimintai penjelasannya.
“Ini harus dilakukan sehingga permasalahan yang saat ini terjadi bisa diketahui pokok persoalannya secara signifikan,” pungkasnya.***













