1. Tanah dengan luas 247 m2 dan bangunan seluas 162 m2 yang berlokasi di Jalan Murbei Kel. Wates, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur,
2. Tanah dengan luas 1.089 m2 di lokasi Desa Randubango, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur,
3. Tanah dengan luas 589 m2 di lokasi Desa Seduri, Kec. Mojosari, Kab Mojokerto, Provinsi Jawa Timur dan,
4. Tanah dengan luas 819 m2 dan bangunan seluas 93,26 m2 yang berlokasi di Jalan Vihara Kel. Pasar III Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, serta tamu undangan lainnya. (Red/Satria Kusuma).