Menutup kegiatan, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menyampaikan penyerahan aset-aset itu dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung.
“Diharapkan dengan adanya infrastuktur ini akan meningkatkan integritas Peradilan. Sehingga dengan adanya infrastruktur ataupun fasilitas-fasilitas yang ada bisa meningkatkan integritas peradilan dan dapat mencapai peradilan yang agung sesuai dengan dikehendaki oleh para pimpinan Mahkamah Agung dan sesuai yang diamantak Undang-Undang Dasar untuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat,” pesan Wakil Ketua KPK.
Adapun aset yang diserahterimakan KPK kepada MA berupa tanah dan bangunan berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur dan Muara Enim, Lampung dengan rincian sebagai berikut: