“Jadi nanti akan kami tindaklanjuti mungkin bisa untuk flat bagi para Hakim. Karena Mahkamah Agung saat ini sedang memprogramkan untuk menyediakan rumah negara bagi para Hakim,” tambahnya.
Sekretaris MA turut mengapresiasi KPK yang dalam upayanya mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang terus mengawal proses penetapan status barang rampasan ini secara profesional.
“Kami berharap momentum penandatanganan komitmen ini menjadi penguatan semangat bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan trasnparansi,” ujar Sugiyanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Sekretaris Mahkamah Agung dan Wakil Ketua KPK sebagai simbol peresmian penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut.