“Kami sudah siap pindah kok, tapi kami minta KCIC agar segera melunasi ganti untung rumah warga. Apalagi proses berjalannya pembangunan kereta cepat ini sering bersinggungan dengan warga,” tegasnya.
Ia mengeluhkan akses jalan Batununggal Mulia IX yang ditutup seng oleh KCIC tanpa ada koordinasi dengan warga, Jumat (26/2) lalu.
“Setahu kami penutupan jalan itu perlu izin warga setempat, salah satunya melalui RT/RW. Tetapi RT/RW pun mengaku tidak menerima permintaan izin,” kata dia.
Pada prosesnya, kata dia, pihak KCIC melakukan sosialisasi dan mendata rumah warga terdampak pembangunan proyek kereta cepat di kawasan tersebut.
Bahkan, sudah sampai tahap penandaan rumah, selain rumahnya, pohon-pohon pun masuk dalam data pembebasan.
“Kami juga sudah meminta mediasi, namun yang hadir hanya dari pihak yang tidak bisa memberikan keputusan. Mediasi pun tidak menghasilkan solusi, karena KCIC tetap membangun sedangkan warga meminta kejelasan ganti rugi terkait pembebasan rumah,” tukas Eki.













