Oleh karenanya, Majelis Hakim mengadili Terdakwa Edy Purwanto antara lain:
Dihukum penjara selama 1( Satu) tahun denda Rp 50 juta dan jika tak membayar pidana kurungan 1 bulan.
Terdakwa Aminudin juga diharuskan membayar secara bersama-sama dengan Terdakwa Aminudin atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 460 juta.
Atas putusan ini hal yang sama diutarakan oleh Edy Purwanto kepada Majelis Hakim yakni menerima putusan, sebaliknya Tim JPU Kejari Tanah Bumbu menyatakan pikir-pikir. (MN).
Page 3 of 3












