• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Perkara Korupsi Peninggian Rumah Menerima Vonis Penjara, JPU Pikir-Pikir

Terdakwa Perkara Korupsi Peninggian Rumah Menerima Vonis Penjara, JPU Pikir-Pikir

angel angel by angel angel
18 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh karenanya, Majelis Hakim mengadili Terdakwa Edy Purwanto antara lain:
Dihukum penjara selama 1( Satu) tahun denda Rp 50 juta dan jika tak membayar pidana kurungan 1 bulan.

Terdakwa Aminudin juga diharuskan membayar secara bersama-sama dengan Terdakwa Aminudin atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 460 juta.

Atas putusan ini hal yang sama diutarakan oleh Edy Purwanto kepada Majelis Hakim yakni menerima putusan, sebaliknya Tim JPU Kejari Tanah Bumbu menyatakan pikir-pikir. (MN).

BeritaTerkait

Danlanal Simeulue Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kepulauan Simeulue Aceh

30 Oktober 2025

50 Tahun Daarul Rahman: Dari Keikhlasan, Tumbuh Keberkahan

29 Oktober 2025
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Wujud Kepedulian TNI, Denbekang IM/1.B Meulaboh Gelar Karya Bakti

Next Post

Jaksa Agung: Antikorupsi dapat Tersampaikan Lebih Luas Melalui Media Seni

Related Posts

Ragam

Danlanal Simeulue Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kepulauan Simeulue Aceh

30 Oktober 2025
Ragam

50 Tahun Daarul Rahman: Dari Keikhlasan, Tumbuh Keberkahan

29 Oktober 2025
Ragam

Whoosh menyimpan Gunung Es, Mengapa Jokowi Ngotot Tiga Periode?

29 Oktober 2025
Ragam

Pramuka Undhari Sukses Gelar LGPPP Ke-7, Diikuti 1.020 Peserta dari 35 Sekolah

29 Oktober 2025
Ragam

Analis: Tata Kelola SPPG Polri Layak Jadi Acuan Nasional

29 Oktober 2025
Ragam

Wamen Pertanian Singgah ke Stand ESHA PLANT di ICE BSD, Apresiasi Inovasi Pertanian Modern

29 Oktober 2025
Next Post

Jaksa Agung: Antikorupsi dapat Tersampaikan Lebih Luas Melalui Media Seni

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021