Terdakwa Aminudin juga diharuskan membayar secara bersama-sama dengan Terdakwa Edy Purwanto atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 460 juta.
Atas putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ariyas Dedy, SH, MH, Terdakwa Aminudin menyatakan menerima, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu yang juga hadir pada persidangan menyatakan pikir-pikir.
Sidang pun berlanjut, giliran Terdakwa Edy Purwanto yang dalam perkara ini selaku Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2022 dan 2023.
Terhadapnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa, Terdakwa Edy Purwanto dibebaskan dari tuntutan primer JPU. Namun dalam tuntutan Subsidair, oleh Majelis Hakim Terdakwa Edy Purwanto terbukti bersalah.












