• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terdakwa Perkara Korupsi Peninggian Rumah Menerima Vonis Penjara, JPU Pikir-Pikir

Terdakwa Perkara Korupsi Peninggian Rumah Menerima Vonis Penjara, JPU Pikir-Pikir

angel angel by angel angel
18 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa Aminudin juga diharuskan membayar secara bersama-sama dengan Terdakwa Edy Purwanto atas kerugian keuangan negara sekitar Rp 460 juta.

Atas putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ariyas Dedy, SH, MH, Terdakwa Aminudin menyatakan menerima, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu yang juga hadir pada persidangan menyatakan pikir-pikir.

Sidang pun berlanjut, giliran Terdakwa Edy Purwanto yang dalam perkara ini selaku Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Terhadapnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa, Terdakwa Edy Purwanto dibebaskan dari tuntutan primer JPU. Namun dalam tuntutan Subsidair, oleh Majelis Hakim Terdakwa Edy Purwanto terbukti bersalah.

BeritaTerkait

Danlanal Simeulue Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kepulauan Simeulue Aceh

30 Oktober 2025

50 Tahun Daarul Rahman: Dari Keikhlasan, Tumbuh Keberkahan

29 Oktober 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Wujud Kepedulian TNI, Denbekang IM/1.B Meulaboh Gelar Karya Bakti

Next Post

Jaksa Agung: Antikorupsi dapat Tersampaikan Lebih Luas Melalui Media Seni

Related Posts

Ragam

Danlanal Simeulue Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025 di Kepulauan Simeulue Aceh

30 Oktober 2025
Ragam

50 Tahun Daarul Rahman: Dari Keikhlasan, Tumbuh Keberkahan

29 Oktober 2025
Ragam

Whoosh menyimpan Gunung Es, Mengapa Jokowi Ngotot Tiga Periode?

29 Oktober 2025
Ragam

Pramuka Undhari Sukses Gelar LGPPP Ke-7, Diikuti 1.020 Peserta dari 35 Sekolah

29 Oktober 2025
Ragam

Analis: Tata Kelola SPPG Polri Layak Jadi Acuan Nasional

29 Oktober 2025
Ragam

Wamen Pertanian Singgah ke Stand ESHA PLANT di ICE BSD, Apresiasi Inovasi Pertanian Modern

29 Oktober 2025
Next Post

Jaksa Agung: Antikorupsi dapat Tersampaikan Lebih Luas Melalui Media Seni

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021