Bahwa setelah melakukan penyiraman, terdakwa langsung lari dan menaiki 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vespa Primavera Warna Orange dibonceng Sdr. JAKA (DPO) dan meninggalkan lokasi tawuran.
Jaksa menanyakan saudara saksi, terdakwa datang kelokasi pakai apa, saksi korban pakai motor Pak Jaksa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat aaat gelar jalan nya sidang, Mejelis Hakim Faisal menanyakan Aang Supriatna apakah ada upaya damai dari Pihak terdakwa jawab, tidak ada Pak Hakim. Namun saksi korban mengatakan, saya sebagai manusia selalu memaafkan Pak Hakim.
Selanjutnya Hakim Faizal dengan tegas mengatakan, kasihan saksi korban. “Kuasa hukum terdakwa agar difasilitasi,” ujar Faisal kepada kuasa hukum terdakwa.
Selanjutnya sidang ditutup dilanjutkan minggu depan. (Sena Alfariji).