Terdakwa mengaku mengerti keterangan saksi korban Aang Supriatna dan tidak mengajukan keberatan melalui Kuasa Hukumnya,
kasus ini bermula pada kejadian yang terjadi Rombongan terdakwa tiba dijalan Pembangunan V RT / RW Gambi Jakarta Pusat sekitar jam 05.45 wib.
Selanjutnya, kelompok terdakwa langsung melakukan penyerangan dan kelompok lawan dengan melempar batu kearah lawan dan juga mengejar pihak lawan sambil berteriak – teriak gaduh, kemudian pihak lawan melakukan penyerangan balik, kemudian ketika terjadi saling serang, terdakwa menuang air keras (asam sulfat) yang ada didalam botol ke dalam gayung. Setelah itu terdakwa berlari dan menyiramkan air keras (asam sulfat) tersebut kepada Aang Supriatna yang saat itu berada di depan terdakwa yang terdakwa kira adalah pihak lawan.